“Tidak selamanya bapak/ibu sebagai penyelenggara tetapi bisa saja menjadi korban dalam pelayanan, jadi ketika kedepan saat membutuhkan pelayanan kepada sebuah instansi namun tidak ada respon maka dilakukan pengaduan atau pelaporan ke ombudsman untuk mencari solusi tersebut.” kata Alfajri.
Alfajrin juga menambahkan bahwa, setelah adanya pemeriksaan laporan ini akan dikeluarkan hasil dari laporan tersebut oleh ombudsman RI perwakilan Malut, dan jika terbukti telah mendapatkan penyelesaian tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan komitmen ini maka akan dilakukan penandatanganan berita acara dari hasil laporan masyarakat tersebut.
“Kami berharap agar koordinasi lintas sektor terus terjalin dengan baik sehingga kasus-kasus seperti pelaporan masyarakat ini tidak terjadi di Daerah ini, sehingga terus melakukan koordinasikan dengan masyarakat atau para pelapor” harap Alfajrin.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi antara Pemerintah Daerah dengan Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, yang diikuti oleh OPD terkait, Kepala Puskesmas Payahe dan Kepala Kelurahan Payahe. (hms)
