TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mulai mematangkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore.
Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RDTR sangatlah strategis karena hasilnya nanti mengarahkan pembangunan Kota Tidore sampai pada Tahun 2045 nanti dan kemungkin di tahun-tahun tersebut dokumen tersebut masih digunakan oleh penerus-penerus nanti.

“Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara masih tetap setia dengan kita khusus Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memperdalam materi muatan dan memperkuat materi muatan yang ada di dalam rancangan ini,” ucap Yakub Husain.
Yakub Husain berharap pembahasan ini lebih fokus, karena ini merupakan satu hal yang dipikirkan untuk mendasari pembangunan di Tidore sampai pada tahun 2045 nanti.

