Pemkot Tidore Matangkan RPJPD Dan RDTR Perkotaan Pulau Tidore 

“Ini hal yang paling pokok menjadi landasan pijak pikir kita kedepan, untuk itu mewakili Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan,” katanya.

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Eki Indra Wijaya menjelaskan. 

“kehadiran kami disini sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara dimana telah disebutkan dengan tegas dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait dengan koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi,” tuturnya.

Eki Indra Wijaya juga menambahkan, peraturan daerah maupun peraturan Kepala daerah itu dilaksanakan oleh Kemenkumham sehingga apabila ada di lingkungan pemerintah daerah yang menyurat atau melakukan permohonan harmonisasi maka tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban Kemenkumham yang harus dilaksanakan.