TIDORE – Gugatan sejumlah pihak atas hak kepemilikan lahan di Kelurahan Gamtufkange yang saat ini diketahui telah dibangun kediaman Rumah Dinas Walikota Tidore Kepulauan dan Lapangan Tenis, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Soasio Senin (29/05/23).
Para penggugat melalui kuasa hukumnya dalam gugatan mempersoalkan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Mereka dalam gugatannya mengklaim tanah mereka dengan dasar bahwa itu didapatkan dari waris atau pemberian dari kakek penggugat yaitu Imam Jawa Idris Bin Muhammad Ali.
Rustam Ismail selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tidore, mengatakan, gugatan dalam perkara nomor : 1 /PDT.G/2023/PN.Sos, sebelumnya telah mereka pelajari dari sisi formil maupun materil, untuk mengetahui apa saja yang menjadi kelemahannya, baik dalam posita dan petitum yang diuraikan penggugat dalam gugatan.
“Kami sebagai kuasa hukum tergugat satu yakni Pemkot Tikep tentu melakukan pembelaan secara maksimal sehingga upaya hukum yang kami lakukan dapat diterima oleh majelis hakim,” katanya.

