Pemkot Tikep Menang Atas Perkara Lahan di Gamtufkange 

Setelah beberapa tahapan persidangan, pemeriksaan saksi dan kesimpulan, pihaknya berkeyakinan gugatan penggugat akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim, karena gugatan penggugat kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium).

Hal tersebut juga ditegaskan dalam putusan nomor : 1/Pdt.G/2023/PN.Sos. dalam salah satu pertimbangannya posita (fundamentum petendi) gugatan penggugat tidak bersesuaian, tidak memiliki hubungan kausal dan tidak saling mendukung petitum gugatan, hal demikian menunjukan gugatan tersebut kabur (obscuur libel).

“Dalam putusan, hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara karena gugatan penggugat mengandung cacat secara formil dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard). Sebagaimana tercantum dalam amar putusannya, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.075.000.” tambahnya.

Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga