Pemprov Malut Dinilai Lambat Bahas Sharing Anggaran Untuk Pilkada Tahun 2024

Senada disampaikan, Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati. Ia menuturkan, terkait dengan Dana Pilkada ini, seharusnya Pemerintah Provinsi bisa menanggung 50 Persen, bahkan lebih dari itu. 

Sehingga proses penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2024 mendatang, yang didalamnya menggunakan perangkat kabupaten/kota, itu tidak serta merta dibebankan kepada Pemerintah Kota. Melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkot dan Pemprov. 

Karena untuk tahapan Pilkada itu sendiri, sesungguhnya beban kerja pihak Penyelenggara di Kabupaten/Kota dan Provinsi, itu sama besarnya. Perbedaannya, hanya pada pengadaan kertas suara. 

“Beban Pilkada untuk Penyelenggara inikan sama saja, misalnya KPPS di tingkat Kabupaten Kota yang menghitung suara Pemilihan Walikota. KPPS itu sudah yang juga melakukan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur. Jadi Pemprov harus menanggung biaya 50 Persen dan Pemkot 50 Persen, bila Perlu Pemprov dananya harus lebih besar, ketimbang Pemkot,” pungkasnya. 

Sekedar diketahui, untuk saat ini, Anggaran yang diusulkan KPU Kota Tidore untuk dilakukan Pilkada pada Tahun 2024 senilai Rp. 26 Miliar, sementara Bawaslu Kota Tidore, mengusulkan anggarannya senilai Rp. 8,5 Miliar.

Pewarta   : Suratmin Idrus
Editor   : Erwin Egga