“Belanja tidak terduga merupakan instrumen fiskal yang disediakan untuk membiayai keadaan darurat, bencana, kebutuhan mendesak atau kondisi luar biasa yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD,” ujar Maria dalam rapat paripurna yang disiarkan langsung melalui facebook DPRD Provinsi Maluku Utara.
Dalam pelaksanaan APBD 2025, realisasi belanja tidak terduga tercatat sekitar Rp18,2 miliar, atau mencapai 84,59 persen dari anggaran yang telah ditetapkan. Namun, penggunaan DTT untuk membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman daerah menjadi catatan Fraksi Golkar.
Menurut Maria, kewajiban pembayaran pinjaman berbeda dengan kebutuhan darurat yang muncul secara tiba-tiba. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman memiliki jadwal jatuh tempo yang telah diketahui sebelumnya.
Karena itu, Fraksi Golkar mempertanyakan mengapa kebutuhan tersebut tidak diperhitungkan dan dianggarkan secara memadai sejak proses penyusunan APBD.
“Penggunaan DTT untuk membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman, yang jadwal jatuh temponya telah diketahui sebelumnya, menunjukkan bahwa proses penganggaran belum sepenuhnya dilakukan secara cermat,” tegasnya.