Fraksi Golkar menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penggunaan DTT, tetapi juga berkaitan dengan kualitas perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Pasalnya, DTT memiliki fungsi penting sebagai ruang fiskal untuk menghadapi keadaan darurat maupun kebutuhan mendesak yang benar-benar tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun.
Jika dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban yang sudah terjadwal, maka ruang fiskal untuk menghadapi kondisi darurat berpotensi ikut berkurang.
Fraksi Golkar pun mendorong Pemprov Malut agar ke depan lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Kewajiban pembayaran utang yang telah diketahui jatuh temponya diharapkan dapat disiapkan melalui pos anggaran yang sesuai sejak awal.
Dengan demikian, DTT tetap dapat dipertahankan sebagai bantalan fiskal ketika pemerintah daerah menghadapi bencana, keadaan darurat, maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Sorotan Fraksi Golkar tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Malut Tahun Anggaran 2025.(rl)