Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemprov Malut Imbau Semua Patuh Keputusan Menag - FajarMalut.com

Pemprov Malut Imbau Semua Patuh Keputusan Menag

Kantor Gubernur Malut

“Jadi urusan agama adalah urusan absolut pemerintah pusat bukan urusan yang didelegasikan secara otonom kepada pemerintah daerah,”

SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan mengeluarkan surat imbauan pada Pemerintah Kabupaten/kota di Malut terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi agar menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama.

“Urusan agama yang berkaitan dengan keputusan Hari Besar Islam (HBI) dalam hal ini lebaran Idul Adha merupakan garapan dan urusan mutlak pemerintah pusat,” Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat bersama dengan Kemenag Malut, Selasa (05/07/22).

Menurutnya, meski memiliki ilmu untuk menentukan akan tetapi atas konsekuensi dari tidak adanya pendelegasian, maka tidak ada kewenangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan dan mengeluarkan penetapan. “Jadi urusan agama adalah urusan absolut pemerintah pusat bukan urusan yang didelegasikan secara otonom kepada pemerintah daerah,” katanya.

Orang nomor tiga di Pemprov Malut menjelaskan, Kementerian Agama dalam menetapkan lebaran idul adha tidaklah dilakukan secara sepihak, namun melalui pemantauan hilal atau rukyat di beberapa titik di semua daerah termasuk Provinsi Malut.

“Saat melakukan rukyat di 34 Provinsi pada tanggal (29/06/2022) kemarin, hasilnya belum terlihat hilal sehingga bulan Dzulkaidah digenapkan menjadi 30 hari, dan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah masuk pada Jumat (01/07/2022),” jelasnya.

Berita Terkait