Pemprov Malut Imbau Semua Patuh Keputusan Menag

Jika ada yang mengatakan, terjadi perbedaan tanggal shalat kita dengan Makkah itu tidak ada, karena kita sama-sama melaksanakan di tanggal 10 Dzulhijjah.

“Kalau ada yang bilang, tapi di Makkah pelaksanaannya itu jatuh pada 9 juli 2022 sementara kita 10 juli, kan hitungannya di Dzulhijah bukan bulan Juli, sebab Juli kan masehi, nah untuk Hijriah kita sama dengan Mekkah 10 Hijriah,” tandas Sekda.  “Ada selisih 18 jam yang memungkinkan terjadinya perbedaan tanggal masehi, tapi tidak terjadi perbedaan tanggal hijriah,” Sekda menambahkan. 

Pemprov Malut akan membuat edaran kepada semua untuk mengingatkan kembali, bahwa harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Untuk itu, pihaknya akan membuat surat kepada Pemkot Ternate, perihal tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan Pemda, agar dapat mematuhi keputusan Kemenag.

“Kalau bukan kewenangan, tidak boleh memutuskan, dan setahu kami, setelah mendapatkan laporan, belum ada keputusan Pemkot Ternate, memang ada wacana yang berkembang tapi keputusannya belum ada,” tutur Sekda. 

Ia menambahkan, dengan menghimbau kepada seluruh masyarakat dapat mengikuti keputusan Kemenag, dikarenakan sudah dilakukan perhitungan. (ril)