“Kalau tidak dikelola maka kita akan merekomendasikan untuk Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan bisa mencabut izin yang sudah ada tapi tidak beroperasi,” kata Anto sapaannya.
Suprianto kembali menegaskan Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, IUP di Maluku Utara untuk mineral logam sebanyak 100 izin, akan tetapi yang baru beroperasi masih 27 izin. Dinas ESDM berharap 50 persen plus satu perusahaan ini beroperasi, maka dipastikan pendapatan melalui PNBP semakin besar begitu juga DBH.
“Sehingga perencanaan pembangunan di Maluku Utara terwujud karena DBH kita besar. Sehingga kita menentukan APBD 2024 berpatokan dengan pendapatan melalui DBH dan PNBP di 2023,” pungkasnya.
Pewarta : Hairil Yusup
Editor : Mahmud Daya
