Dari proses koordinasi tersebut, Pemprov Malut menetapkan langkah lanjutan untuk memastikan kebutuhan lahan pembangunan Kodam Kie Raha dapat memiliki kepastian hukum.
“Kita sudah memutuskan akan segera melaksanakan pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan pembangunan Kodam. Pihak Pertanahan (BPN) menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu juga dari pihak Kejaksaan yang memberikan dukungan penuh,” tegas Sekprov.
Di tengah adanya klaim kepemilikan dari PT Darko maupun kelompok masyarakat, pemerintah menempatkan pembuktian hak sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian. Setiap pihak yang mengajukan klaim diminta melengkapi dokumen yang menjadi dasar hak keperdataannya.
“Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT Darko, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah. Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan Pengadilan,” pungkasnya.
Kejelasan hak menjadi penting agar penyelesaian lahan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Bagi masyarakat maupun pihak badan usaha yang memiliki dasar hak, proses ini menjadi ruang untuk memastikan bukti kepemilikan atau penguasaannya diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.