WEDA – Penjabat Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangadji (IMS) menghadiri pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Polres Halteng, Rabu (04/01/2023) yang berlangsung di lapangan apel Polres Halteng.
Pj. Bupati Halteng mengapresiasi Polres Halteng atas kegiatan pemusnahan miras tersebut. Untuk itu penanganan miras perlu terus ditingkatkan.
Terkait kendala aturan yang mengikat tentang larangan peredaran miras di Halteng, dirinya mengaku akan mempercepat Perda terkait peredaran miras di wilayah Halteng. “Soal perda peredaran miras, kita akan percepat,” ucap Ikram.
Selain itu juga, Ikram meminta kepada Polres Halteng agar kedepan jangan hanya barang yang ditahan, tapi kendaraan pengangkut miras juga harus ditahan.
“Kalau selama ini hanya barang bukti saja yang ditahan, maka saya minta kendaraannya (baik mobil, kapal laut dan sebagainnya harus ditahan,” tegasnya.

Tak itu saja, Bupati juga perintahkan kepada Kasat Pol PP jangan tidur. “Jadi pak Kasatpol selalu berinisiatif dan bersama-sama jajaran Polres dan Kodim untuk turun bersama melakukan pemberantasan miras di Halteng, terima kasih kepada Polres Halteng dan Kodim Weda atas upaya penanganan miras,” tuturnya.
“Nanti Kasatpol PP harus turun ke desa-desa yang rawan miras agar segera di tindak,” ukas Ikram.

