Sementara itu Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyiapkan barang bukti miras tersebut merupakan hasil kegiatan yang dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
“Dimana Polres Halteng melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Dikembangkan bersama dengan TNI,” ujarnya.
Dikatakannya, barang bukti miras tersebut sebanyak 10 ton lebih terdiri dari miras jenis cap tikus, bir putih, bir hitam, anggur merah, dan minum merk China.
“Ribuan botol dan karton miras itu sidangkan dari luar Halteng seperti Kabupaten Halbar, Halut, dan sebagian dari Halsel,” jelasnya.
Kaitan dengan itu juga AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengaku salah satu kendala dan proses penanganan miras adalah persoalan peraturan daerah.
“Sikap ini harus kita ambil, salah satunya terkait dengan perda, sehingga ada efek jera,” tutur Zulfikar.
Sebagaimana diketahui, hasil operasi kepolisian, Kegiatan Rutin dan KRYD adalah cap tikus sebanyak 14.300 kantong plastik, 64 Jerigen dalam ukuran 25 liter, 50 botol dalam ukuran 600 mil liter, bir putih sebanyak 1125 kaleng jumbo, bir putih sebanyak 24 botol, bir hitam guinness sebanyak 1320 botol, bir cina merek singtao sebanyak 1530 kaleng.
Arak cina merek lanchester sebanyak 34 botol, China Time sebanyak 720 botol, anggur merah cap orang tua sebanyak 528 botol, vodka sebanyak 24 botol. (udy)
