Penahanan Aliong Mus Diperpanjang 40 Hari

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus saat ditahan Kejati Malut

TERNATE – Status penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, tersangka kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu, diperpanjang selama 40 hari oleh tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan selama 21 hari  Aliong Mus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, sudah berakhir. 

“Perpanjangan penahanan dilakukan oleh penuntut umum dan mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Perpanjang masa tahanan ini, kata Matheos Matulessy, dilakukan karena tim penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diteliti.

“Intinya penahanan Aliong Mus sudah diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari sejak tanggal 16 Juli 2026. Mengenai pemberkasan, tim penyidik masih merampungkan semua hasil pemeriksaan untuk menjadi berkas perkara yang akan dikirim dan diteliti oleh penuntut umum,” ujar Matheos.

Sebelumnya, mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus resmi ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Bupati Pulau Taliabu dua periode itu ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar.