Dari kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka dan tengah menjalani proses persidangan.
Mereka adalah Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan Suprayitno mantan Kadis PUPR Taliabu bersama Melankton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor. Dalam dakwaan JPU Kejati Malut disebutkan, ada beberapa pihak yang menerima aliran dana termasuk Aliong Mus senilai Rp2,4 miliar.
Olehnya itu, perbuatan para terdakwa ini dianggap melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejati menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Selain menuntaskan pemberkasan terhadap para tersangka, penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tersebut. (cr-02)
