TERNATE – Kejakasan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara menegaskan tetap menangani setiap perkara baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perkara khusus. Hanya saja pola penangaan perkara ini tidak seperti biasanya ditengah-tengah pandemi wabah virus vorona saat ini. “Jadi perlu kami luruskan pemberitaan sebelumnya, perkara di Kejati tetap berjalan,” ujar juru bicara Kejati Malut, Zul Asfis Siregar kepada Fajar Malut, Minggu (12/4) kemarin.
Dia menyatakan, Kejati menunda perkara pada pemberitan sebelumnya itu kurang pas. Sebaliknya, penanganan perkara seperti dugaan korupsi kapal Nautika SMK Swasta di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) maupun kasus UPTB Samsat dan perkara lainnya tetap berjalan sedia kalanya, namun pola penanganannya berubah menggunakan sarana video conference (vicon). Hal ini seperti dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan salah satu saksi Kapal Nautika yang berada di Surabaya beberapa waktu lalu menggunakan sarana vicon tersebut. Menurutnya, selain menggunakan vicon, namun sistim permintaan keterangan secara langsung kepada setiap saksi apabila berkenan hadir menghadap ke meja penyidik Kejati Malut itu lebih baik.
“Kalau ada saksi mau datang langsung ke penyidik tetap diambil keteranganya,dengan anjuran menjaga jarak, memakai masker sesuai prosedur pemerintah dalam kondisi covid-19 ini. Sebaliknya tidak memungkinkan maka mengunakan vicon dengan aplikasi zoom. Jadi perkara yang ditangani tetap jalan hanya pola kerjanya dirubah,” tandas Siregar. (dex)

Berikan Komentar pada "Penanganan Perkara di Kejati Gunakan Vicon"