Pencaker di Halteng Tak Perlu Ber-KTP Halteng

Surat pemberitahuan Pj Bupati Halteng

WEDA – Syarat utama para pencari kerja di perusahan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tak lagi diwajibkan mengurus surat pindah domisili atau ber KTP Halteng.

Kebijakan itu tertuang jelas dalam surat pemberitahuan Bupati Halteng Ikram M Sangadji Nomor : 470/0523 yang ditujukan kepada pimpinan perusahan di wilayah Halteng.

Penjabat Bupati Halteng menjelaskan dalam Surat Pemberitahuan tersebut, untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak di seluruh Indonesia tanpa membandingkan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan itu, Pj Bupati menghimbau kepada pihak perusahaan agar tidak mewajibkan pencari kerja ber-KTP Halmahera Tengah.