Pencaker di Halteng Tak Perlu Ber-KTP Halteng

Setiap pencari kerja dari luar Kabupaten Halmahera Tengah dipersilahkan menyampaikan berkas lamaran pekerjaan di seluruh perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dengan identitas pemberkasan dari daerah asal masing-masing,

Setiap pencari kerja dari luar Kabupaten Halmahera Tengah tidak perlu mengurus Surat Keterangan Pindah Penduduk, cukup dengan menggunakan KTP dari daerah asal masing-masing. (udy)