Pencurian dan Perusakan, 17 Buruh PT. IWIP Akan di PHK

Aksi Buruh PT. IWIP

WEDA – Aksi yang digerakkan oleh Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah, Jumat 1 Mei 2020 kemarin, yang berakhir ricuh. Berbuntut panjang. 17 orang yang diduga melakukan pencurian dan perusakan telah diamankan pihak kepolisian.

“17 pelaku pencurian dan perusakan berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, apabila ada dari mereka karyawan IWIP, maka akan dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Associate Director Departemen Media & Hubungan Masyarakat PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Agnes Megawati.

Menurut Agnes, Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) bukan serikat pekerja resmi dari karyawan PT IWIP maupun karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan PT IWIP.

Berdasarkan hasil investigasi gabungan dari Kepolisian dan TNI, terindikasi aksi demonstrasi anarkis tersebut diprovokatori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu Mahasiswa (5 orang) saat ini status keberadaan mereka melarikan diri.

Dalam melakukan aksi provokatifnya, mereka memakai seragam yang menyerupai seragam PT IWIP dan menghentikan karyawan yang sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, tepatnya di lokasi Jembatan 1 Jalan Lintas Propinsi, pada pukul 06.20 WIT dan mempengaruhi mereka untuk melakukan aksi demonstrasi anarkis.  Kurang lebih 800 orang karyawan berhasil mereka pengaruhi untuk mengikuti aksi anarkis mereka.

Agnes juga menjelaskan, Karyawan PT IWIP dan perusahaan afiliasinya (tenan) sudah mempunyai serikat pekerja yang resmi, yaitu SPSI IWIP yang diketuai oleh Janwar Surahman dan SPSI WBN yang diketuai oleh Kasim Abdullah.