Pencurian dan Perusakan, 17 Buruh PT. IWIP Akan di PHK

“Agenda resmi dari SPSI pada peringatan Hari Buruh adalah doa Bersama yang rencananya diadakan pada pukul 11.00 WIT, tetapi tidak terlaksana dikarenakan oleh aksi anarkis FPBH,” cetusnya.

Menurut Agnes, dalam melakukan aksinya, FPBH tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Kepolisian Resort Halmahera Tengah, dimana sudah itu diatur dalam  Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 yaitu sebelum melakukan aksi demo.

Perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayahkabupaten/kota setempat.

Selain itu, UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan, pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.

Sehingga, dalam melakukan aksinya, FPBH melakukan tindakan kekerasan seperti merusak fasilitas kantor perusahaan, merusak kendaraan, merusak alat berat, melakukan pencurian dan penjarahan bahan makanan, membakar kios kosong di depan pintu gerbang (Main Gate) perusahaan.

“Mereka juga menyerang petugas keamanan perusahaan, sebanyak 7 orang karyawan dari departemen keamanan PT IWIP saat ini terluka,” akunya.

Perbuatan tersebut, katanya  telah melanggar Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pada tanggal 2 Mei 2020, Anggota dari Serikat Pekerja resmi PT IWIP melakukan orasi pemberian dukungan kepada perusahaan untuk tetap beroperasi. Di dalam orasi tersebut hadir juga Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Rikawanto, memberikan dukungan jaminan keamanan kegiatan operasional perusahaan dan akan mengejar provokator dan pelaku aksi anarkis yang melarikan diri. (udy)