Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial. “Korban mengalami trauma, sementara keluarga besar menanggung rasa malu yang sangat besar. Kami berharap ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” kata Bahtiar.
Sekadar informasi, kasus ini bermula pada 2019, ketika korban diajak terdakwa bepergian ke Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Saat itu, korban mengikuti ajakan terdakwa untuk sekadar berjalan-jalan.
Karena kemalaman, terdakwa mengajak korban menginap di sebuah penginapan. Korban menuruti ajakan tersebut karena menganggap terdakwa adalah kakak sepupunya sendiri, sehingga tidak menaruh kecurigaan.
Namun saat berada di penginapan, terdakwa diduga mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Korban disebut sempat menolak dan melawan, bahkan mengunci diri di kamar mandi karena ketakutan. Setelah dibujuk, korban akhirnya keluar, namun tidak berani tidur hingga pulang.
Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi ketika terdakwa mengajak korban menemui seorang dukun kandungan karena korban terlambat datang bulan. Alih-alih ke tempat tujuan, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
