Pengadilan Militer Ambon Diminta Pecat Oknum TNI Terdakwa Kasus Asusila

Di lokasi itu, korban diduga kembali dipaksa melayani nafsu terdakwa. Setelah kejadian tersebut, korban dikabarkan mengalami demam selama sekitar satu pekan. Dalam perjalanan kasus, terdakwa juga diduga melakukan ancaman dengan menggunakan foto yang diambil saat kejadian pertama. Foto tersebut disebut dijadikan alat untuk menekan korban agar terus menuruti keinginannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengirim foto tersebut kepada salah satu kakak korban dan beberapa kerabat. Karena tekanan dan ancaman itu, korban akhirnya mengikuti kemauan terdakwa dalam beberapa kesempatan di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Kepulauan Sula.

Merasa tidak sanggup lagi, korban akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa. Namun, setelah tidak lagi menanggapi ajakan bertemu, terdakwa kembali diduga menyebarkan foto korban kepada keluarga dan teman-temannya.

Atas kejadian tersebut, korban memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus itu ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi, kekerasan seksual, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, perkara tersebut telah diproses dan tengah disidangkan di Pengadilan Militer III-18 Ambon. Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban dan memberi efek jera.

“Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan terhadap terdakwa, karena kejadian ini sangat berdampak bagi korban dan keluarga,” tutupnya.(cr-02)