MABA – Polres Halmahera Timur (Haltim) melakukan konferensi pers dengan kasus pencurian lobster bertempat di ruang Humas Polres Haltim Rabu (04/01/23). Hal itu merupakan laporan dari korban Nyamin 35 tahun, yang merasa kehilangan lobster.
Kasat Reskrim Polres Haltim Muhammad Kurniawan menyebutkan kronologi kejadian pada Minggu, (01/01/23) sekitar pukul 09.00 Wit korban sedang mengecek tempat penampungan (keramba) lobster miliknya.
Kemudian korban mendapati bahwa jumlah lobster yang berada di dalam tempat penampungan tersebut tidak sesuai dengan jumlah lobster yang korban beli dari nelayan sebelumnya.
Korban juga mendapati bahwa jaring pada penampungan lobster miliknya terjadi kerusakan yaitu rusak/robek sekitar 50 cm panjangnya, dimana pada hari-hari sebelumnya belum terdapat kerusakan.
Setelah itu korban mencari informasi mengenai orang yang menjual udang lobster di pasar ikan yang ada di Buli, kemudian korban mendapatkan informasi dari saksi pembeli udang lobster Amsari 53 tahun, terdapat seorang yang menjual lobster dan di curigai lobster yang dijual tersebut milik korban.
Dari keterangan saksi Amsari, korban mengetahui bahwa yang menjual adalah pelaku RP Alias W alias I 35 tahun. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian korban melaporkan ke Polres Halmahera Timur.
Setelah mendapatkan informasi dari (SPKT) Polres Haltim mengenai adanya tindak pidana pencurian lobster tersebut, lalu Tim Resmob Wato-Wato Polres Haltim bergerak untuk mencari informasi keberadaan pelaku.
Pada 1 Januari 2023, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku R P alias W Alias I berada di seputaran gamesan pantai.

