Sementara itu pada pukul 15,45 WIT melakukan interogasi kepada korban untuk mendapatkan informasi tambahan, pada tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 01.40 wit Tim Resmob Wato-wato Polres Haltim berhasil mengamankan pelaku ke Mako Polres Haltim untuk dimintai keterangan.
Pelaku R P alias W Alias I melakukan aksi pencurian lobster sekitar pukul 23.40 wit dengan cara berenang menuju tempat penampungan (keramba) lobster milik korban Nyamin.
Lalu memanjat jaring keramba, kemudian mengambil lobster menggunakan tangan dan membawa menggunakan baju ke daratan.
Pelaku berhasil mengambil 15 ekor udang lobster dengan berat 6 kg dan 3 ekor udang lobster mutiara dengan berat 3,5 Kg.
Setelah pelaku R P alias W Alias I mengambil lobster tersebut, pelaku menjualnya kepada saksi Amsari dengan harga sebesar Rp2.500.000, dari hasil penjualan lobster tersebut pelaku menggunakan uang itu untuk membeli minuman keras.
Kasih Humas Polres Haltim Un Abdukish juga mengatakan, pelaku R P alias W Alias I sudah berulang kali melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan pada November 2022 berupa Lobster jenis warna dengan hasil penjualan Rp 600.000. Aksi yang kedua pada Desember 2022 berupa lobster jenis warna dengan hasil penjualan Rp3.500.000 .
Dan aksi yang ketiga pada Desember 2022, berupa Lobster jenis warna dan mutiara dengan hasil penjualan Rp 2.500.000 dari ketiga aksi tersebut, pelaku selalu menjual hasil lobster curiannya kepada saksi Amsari. Dari kejadian tersebut, korban Nyamin mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 50.000.000.
Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan pasal e 363 ayat (1) ke 3e dan/atau pasal 362 Jo pasal 64 KHUPidana, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (cr-01)
