Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pengganti Ridwan dan Rustam dI DPRD Ternate Segera Dilantik - FajarMalut.com

Pengganti Ridwan dan Rustam dI DPRD Ternate Segera Dilantik

DPRD Kota Ternate
DPRD Kota Ternate

TERNATEPada pekan depan DPRD Kota Ternate menjadwalkan pelantikan Arifin Djafar sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, dan dua anggota DPRD hasil PAW yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fahrizal Teng yang mengganti Ridwan Lissapaly dan Partai Berkarya Florensia Baruka mengganti Rustam Saribula, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah setelah DPRD mengantongi SK PAW dari Gubernur Malut.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, dari hasil rapat Banmus DPRD, disepakati paripurna pelantikan pimpinan dan dua anggota DPRD menunggu konfirmasi kesediaan waktu dari Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sebab untuk pimpinan DPRD nanti dilantik oleh Ketua Pengadilan.

“Sesuai dengan hasil rapat Banmus disepakati pelantikan dilakukan pada 13 atau 14 November (pekan depan),” katanya, usai rapat Banmus pada Rabu (8/11/2023).

Dikatakannya, kesepakatan jadwal pelantikan ini setelah DPRD Kota Ternate menerima SK Gubernur terkait dengan pimpinan DPRD atas nama Arifin Djafar sebagai Wakil Ketua II DPRD, kemudian SK Gubernur terkait pergantian antar waktu anggota DPRD dari PKB dan Partai Berkarya.

“SK Gubernur itu berkaitan dengan pergantian antar waktu sisa masa jabatan periode 2019 – 2024, dari PKB itu Ridwan Lissapaly diganti oleh Fahrizal Teng, kemudian pak Arifin dilantik sebagai pimpinan, kemudian pak Rustam Saribula itu diganti Florensia Baruka, waktu pelantikannya kalau Ketua Pengadilan bersedia kita lantik,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini juga ada somasi ke Ketua DPRD yang dilayangkan Rustam Saribula melalui pengacaranya, yang meminta dilakukan penundaan pelantikan. Namun kata dia, materi somasi lebih mengarah ke internal partai politik. Padahal, sesuai dengan ketentuan DPRD hanya melanjutkan usul parpol ke Gubernur melalui Wali Kota, berdasarkan surat usulan PAW yang diusulkan oleh DPC dan mendapat rekomendasi DPW Berkarya kemudian disetujui PAW oleh DPP Berkarya.

“Atas dasar itu kemudian DPRD melalui rapat Banmus membahas kemudian bersama Sekretariat memverifikasi persyaratan PAW tersebut kemudian dianggap terpenuhi baru dibawa ke KPU dan Kesbang, kemudian di list syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baru disampaikan ke kami untuk diteruskan ke Gubernur melalui Wali Kota, disana juga mereka verifikasi kembali termasuk memastikan tidak ada sengketa di pengadilan sampai keluarnya SK Gubernur tentang pergantian antar waktu ” jelasnya.

Dia menyebut, proses somasi yang dilayangkan Rustam Saribula tidak mempengaruhi proses PAW, sebab sebelumnya tidak ada sengketa di Pengadilan Ternate, karena sejak awal yang bersangkutan juga tidak mendaftarkan ke Pengadilan atau PTUN untuk mendapat putusan sela yang meminta DPRD menunda proses.

“Selama ini yang bersangkutan tidak ada upaya itu, setelah SK Gubernur keluar baru keluarlah somasi, sementara proses dan tahapannya sudah selesai. Jadi objek gugatan ke Ketua DPRD juga keliru, karena kami hanya meneruskan, mestinya yang di somasi itu DPP, jadi tinggal kita tetapkan waktu pelantikan besok (hari ini),” tandasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali dikonfirmasi membenarkan, bahwa SK Gubernur sudah dikantongi, tinggal menunggu kesediaan waktu Ketua Pengadikan untuk melakukan pelantikan. “Tadi kita juga sudah konfirmasi kesediaan waktu Ketua Pengadilan dan beliau sudah bersedia, karena nanti beliau yang melantik pimpinan DPRD. Jadi jadwal pelantikan diagendakan minggu depan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Ridwan Lissapaly dilakukan PAW oleh PKB lantaran yang bersangkutan diberhentikan dari anggota DPRD melalui putusan Badan Kehormatan DPRD yang diumumkan dalam paripurna, sementara Rustam Saribula di PAW oleh Partai Berkarya lantaran yang bersangkutan tidak membayar iuran ke partai.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait