DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, tengah menggagas Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi kopra terhadap pengusaha Kopra di Pulau Morotai.
Pasalnya, selama ini pengusaha kopra di Pulau Morotai belum dikenakan retribusi sebagai pungutan atas hasil bumi yang dijual keluar daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pulau Morotai, Tamhid Bilo, kepada Wartawan mengaku selama ini belum ada retribusi ke pengusaha kopra. Padahal, hasil kopra di Morotai cukup melimpah.
Berdasarkan data DPKP, luas areal kebun kelapa di Morotai ada sekitar 13.400 hektar dengan total hasil produksi 8.027 ton kopra. Hanya saja, Tamhid mengaku belum tahu pasti berapada jumlah produksi kopra per hati atau bulan yang dikirim keluar daerah.
“Kalau berdasarkan data dari kami 8.024 ton produksi kelapa, tapi untuk retribusi pengusaha kopra di kita tidak ada,” katanya.

