SOFIFI – Nahkoda kapal Indriyani yang tenggelam di Perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial NS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum Polairud Polda Maluku Utara (Malut).
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan terkait kasus laka laut yang terjadi pada 23 Januari 2026 itu. Kapal tersebut ditumpangi 59 orang, namun satu anak meninggal dunia, dan satu orang dewasa dinyatakan hilang.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, saat ini pihaknya telah menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. “Nahkoda kapal penumpang itu secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Malut,” katanya, Senin (2/3/2026).
Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan bukan tanpa alasan, melainkan ditemukan bukti-bukti yang cukup, seperti tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, penumpang dan muatan melebihi kapasitas, tidak memiliki fasilitas yang lengkap. “Atas hal itu, yang bersangkutan disangkakan dalam Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

