Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Telah Berakhir

“Itu pengajuan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud hanya dapat melengkapi dokumen dan bukan mengganti bakal calon,” jelas Iswadi.

Dikatakannya, pelayanan pengajuan berdasarkan jam kerja yakni pada pukul 08.00 Wit sampai dengan pukul 16.00 WIT.

“Sampai dengan pukul 15.30 saat ini (sore kemarin) baru partai PAN dan partai Buruh yang sudah melakukan pengajuan perbaikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Tengah, sedangkan partai yang lain belum ada,” ucapnya.

“Jika sampai pada pukul 16.00 Wit tidak ada lagi partai yang melakukan pengajuan, maka selanjutnya tidak bisa dilakukan pengajuan perbaikan dokumen syarat Bakal calon sebagaimana dalam edaran KPU RI tersebut,” tegas Iswadi.

Pewarta   : Amirudin Ibrahim
Editor      : Mahmud Daya