DARUBA – Ahli Hukum Tata Negara Dosen Unkhair, Hendra Karianga, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2019 yang diterbitkan Bupati untuk membatasi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam pengelolaan anggaran daerah, dinilai cacat secara yuridis. Menurut Hendra, secara aturan tugas, fungsi dan wewenang Sekda jelas telah diatur dalam UU no 34 tahun 2004 yang kemudian diubah dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Didalam UU tersebut, Sekda diposisikan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sekaligus Kordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Artinya Sekda memiliki posisi yang sangat sentral, dikarenakan Sekda mampu mengakomodir semua pembangunan daerah. Tetapi jika Perbup mencabut atau mengalihkan fungsi Sekda sebagai Koordinator yang menangani siklus keuangan daerah dan perencanaan, maka Perbup itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Jika dilihat dari aspek hukum administrasi negara peraturan bupati itu mengandung cacat yuridis,” tegas kepada wartawan, Jumat (7/2/2020). Dikatakan, tugas Sekda selain mengurus pengelolaan keuangan daerah, dia juga sebagai kuasa pengguna anggaran pada pos kesekretariatan, yang menyedot anggaran cukup besar, karena dibawa Sekda itu ada Biro atau bagian.
“Jika hal ini dialihkan ke BPKAD, saya hanya mau bilang hebat, dan saya tidak bisa membayangkan pemerintahan seperti apa itu,” timpal Hendra. Hendra menjabarkan, jabatan Sekda itu hak untuk mengelola keuangan cukup besar, karena mampu menyedot anggaran APBD dari 30 hingga 40 persen, termasuk Bansos dan hibah. “Jika hal ini juga dicopot, dan dilihkan kepada BPKAD, maka ini menjadi kinerja yang buruk sebenarnya,” cetusnya.
Jadi kembali kepada aturan hukum, lanjut dia, bahwa ada tiga kewenangan dalam UU, yakni kewenangan yang sifatnya atrebutis, delegatis dan monotoris. Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan koordinator TAPD. Sekaligus kuasa pengelolaan anggaran di pos kesektariatan. Maka kewenangan itu, sifanya delegatif bukan mandatoris yang tidak bisa dicopot. “Seharunya jika Bupati menilai Sekda tidak mampu, maka harus diganti orangnya jangan dicabut kewenangannya,” pungkas Hendra. (fay)


Berikan Komentar pada "Perbup Morotai Cacat Secara Yuridis"