Petahana Bupati Halsel Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan

“Bahwa 142 pejabat fungsional yang dilantik/dikukuhkan pada tanggal 23 September 2024 adalah pejabat fungsional yang telah diangkat sebelumnya pada masing-masing jabatan fungsional dan bukan mutasi atau penggantian sebagaimana dalil Pemohon,” kata Hedi Hudaya dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Menurut Pihak Terkait, Surat Keputusan mengenai pengangkatan pejabat dilakukan di luar larangan enam bulan sejak penetapan pasangan calon sehingga tidak melanggar ketentuan larangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Namun, adanya jangka waktu dari diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan pejabat sampai dilakukannya pelantikan hanya karena alasan proses transisi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap informasi adanya pengukuhan 142 pejabat fungsional. Kemendagri menyatakan pengukuhan pejabat tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan kepala daerah tanpa izin Mendagri karena tidak ada pergantian jabatan maupun perubahan struktur.

“Penggantian yang dimaksud adalah penggantian jabatan yang dulu itu disebut struktural atau sekarang dengan jabatan manajerian dan non-manajerial serta jabatan terendah adalah jabatan administrator dan jabatan pengawas,” jelas Rais di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.