Di sisi lain Bawaslu Halmahera Selatan menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilih mengenai pemberhentian tiga kepala desa oleh Hasan Ali Basam Kasuba. Laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Sebab, menurut Rais Kahar, larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri tidak berlaku bagi jabatan kepala desa.
KPU Bantah Tidak Netral
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan membantah dalil mengenai dugaan penyelenggara pemilihan tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Selatan Tahun 2024. KPU Halmahera Selatan selaku Termohon menepis dalil Pemohon mengenai dugaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak netral karena dibentuk anggota KPU periode 2019-2024 yang pada Pemilihan Tahun 2024 menjadi tim sukses Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin atau Pihak Terkait.
Termohon menegaskan ketiga mantan anggota KPU yang bergabung menjadi tim pemenangan Paslon 3 yaitu Darmin Hi Hasyim, Yaret Coling, dan Halik A Rajak tidak lagi aktif dalam menyelenggarakan tahapan Pilbup Halmahera Selatan Tahun 2024. Meskipun Termohon tidak menampik pembentukan penyelenggara ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan (PPS) masih dalam jabatan anggota KPU periode 2019-2024 karena dilaksanakan pada Mei 2024. Namun, Termohon mengatakan penyelenggara ad hoc bekerja bukan tunduk dan patu pada orang perorang melainkan berdasarkan norma hukum pemilihan yang berlaku.
“Selama pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, Termohon tidak pernah mendapatkan informasi, laporan masyarakat, atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan tindakan penyelenggara ad hoc di bawah Termohon yang tidak profesional melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau mengambil tindakan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon sehingga merugikan pasangan calon lainnya,” ujar kuasa hukum Termohon Hendra Kasim.
Editor : Erwin Egga
