DARUBA – Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang RT/RW Kabupaten Pulau Morotai tahun 2012 segera direvisi.
Hal ini dilakukan, disesuaikan dengan dinamika pembangunan, lingkungan dan sosial kultural.
“Wajib hukumnya bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan revisi RT/RW yang prosesnya telah sampai pada penyempurnaan materi teknis,” ucap Umar saat memberikan sambutan di acara Rapat Forum Penataan Ruang yang berlangsung di ruang meeting room lantai II Kantor Bupati, Rabu (14/6/2023).
Menurut Umar, Kabupaten Pulau Morotai harus mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (Permen) ATR Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi RT/RW Kabupaten/Kota.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

