“Dalam 2 tahun terakhir beberapa regulasi seperti Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, PP 21 tahun 2021 tentang penataan ruang, PP 34 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan izin dan atau hak atas tanah, serta dinamika pembangunan sektoral lainnya telah direvisi, olehnya RT/RW Kabupaten Pulau Morotai juga harus direvisi,” pintanya.
Ia berharap demi revisi Perda RT/RW Kabupaten Pulau Morotai, adanya masukan dari forum mengenai penataan ruang, untuk menyempurnakan naskah akademis dan rancangan Perda RT/RW yang telah disusun oleh tim.
“Saya meminta agar rapat forum penataan ruang dapat mencermati seluruh materi muatan RTRW Kabupaten baik dari sisi tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang rencana struktur, ruang rencana pola, ruang kawasan strategis Kabupaten, pemanfaatan, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebab dengan kecermatan kita dapat melahirkan satu dokumen perencanaan yang handal dan aplikatif,” tutup Umar. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
