Pj Gubernur Malut Warning 7 OPD

“Saya secara tegas meminta OPD yang belum memasukkan laporan keuangan segera menyampaikannya. Jangan sampai ini menjadi hambatan dalam proses audit,” ujar Samsuddin, Jumat (14/2/2025). 

Sementara itu, Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengingatkan sesuai dengan Pasal 189 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan keuangan SKPD harus disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.   

“Kami berharap OPD terkait segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak ada kendala dalam proses pelaporan keuangan daerah,” kata Ahmad Purbaya.

Pewarta    : Hairil Yusup      Editor   Mahmud Daya