TIDORE – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan menolak gugatan prapreadilan dua oknum pengacara terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), Selasa (01/09/26).
Sebelumnya Polda Malut menetapkan dua oknum pengacara tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.
Dua oknum pengacara tersebut masing-masing berinisial S alias Safri dan F alias Ferdi. Keberatan itu dilakukan setidaknya terdapat 16 poin yang dianggap tidak sesuai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Sayangnya permohonan kedua tersangka ditolak atau tidak diterima majelis hakim karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Malut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua oknum pengacara ini telah berstatus sebagai tersangka dan penyidik melakukan upaya paksa penahanan dalam perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
