Bahwa gugatan praperadilan dengan nomor perkara nomor 4/pid.pra/2026/PN Sos tanggal 19 Agustus 2026. Sidang kemudian dimulai pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon.
Dilanjutkan pada Rabu 27 Agustus dengan agenda jawaban oleh termohon, pada Kamis dan Jumat agenda pembuktian dari para pihak, dilanjutkan pada Senin 31 Agustus dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Saat pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Chirstopher Surya Salim didampingi oleh Panitera Novri Kurniati dengan nomor putusan 4/pid.pra/2026/PN.sos tanggal 1 September 2026 dengar amar putusan menolak permohonan.
“Satu menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon,” bunyi bacaan dari hakim tunggal.
Sementara itu, Direktur Reskrimum, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan adanya gugatan praperadilan dari dua orang tersangka tidak diterima. “Benar, laporan dari anggota bahwa gugatan prapreadilan 2 tersangka tidak diterima,” pungkasnya.(cr-02)