Polda Malut Jadwalkan Periksa Direktur PT Novavil

Ironisnya, pihak travel Novavil seolah lepas tangan dengan kepulangan jemaah. Pasalnya, tiket pulang dari para jamaah ditanggung masing-masing. Karena merasa ditipu, sejumlah jamaah lalu membuat laporan resmi ke Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada Selasa 16 September lalu.

Sebagaimana laporan polisi nomor: STTLP/80/IX/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Laporan dibuat lantaran pihak PT Novavil dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang saat terjadi.

Sebagai informasi tambahan, selain melaporkan pihak PT Novavil Mutiara Utama ke Polda Maluku Utara. Para korban jamaah Umrah melalui tim hukum juga melayangkan surat teguran hukum atau somasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara karena dianggap lalai dalam melakukan proses pengawasan terhadap PT. Novavil Mutiara Utara sebagai salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam surat somasi itu, tercantum beberapa poin penting yang harus dilakukan pihak Kanwil Kemenag Maluku Utara karena diduga mengabaikan tugas, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Agama RI  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, kejelasan serta kepastian hukum. Namun nyatanya, hal ini justru diabaikan pihak Kanwil Kemenag Maluku Utara.(cr-02).