Asri menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Makanya untuk saat ini, penyidik mulai melengkapi administrasinya.
“Untuk keterangan keduanya, kemarin sudah kami ambil saat membuat laporan Polisi di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)Polda Maluku Utara,” singkat Asri mengakhiri.
Sekadar diketahui, laporan dua pemain Laskar Kie Raha itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.(cr-02)
1 2
