TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkait berkas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Malut sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya, Sekretaris Daerah Taliabu berinisial SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Pulau Taliabu berinisial LOM alias Ode dan bendahara umum daerah inisial ATK alias Agusmawati.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto mengaku, penanganan kasus DD Taliabu hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU Kejati Malut.
“Kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU, sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I harus dipelajari lagi. Itu membutuhkan waktu,” katanya, Rabu (12/8/26).
Juru bicara Polda Malut itu juga menegaskan, penanganan kasus Tipikor khususnya DD Taliabu belum masuk pada masa kadaluwarsa karena itu cukup lama penanganannya dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus lain.
