SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (29/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MAG (21) yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di wilayah Kelurahan Maliaro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Panit Unit 5 Ipda Harbun Fatmona melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud. “ Setelah dilakukan monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi tembakau sintesis serta satu unit telepon genggam merek Samsung A05 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

