Polda Malut Ungkap Peredaran Kasus Tembakau Sintesis

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MAG mengakui bahwa tembakau sintesis tersebut merupakan miliknya dan diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan barang dan memastikan apakah terdapat jaringan lain yang terlibat. Polda Malut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(cr-02)