Tanggal 1 September 2020 Surati masuk Universitas Khairun Ternate sebagai mahasiswa S2. Dua tahun kuliah, Surati berhasil wisuda sebagai Magister Ilmu Ekonomi.
Publik kemudian bertanya-tanya, jika status kemahasiswaannya di jenjang Strata 1 (satu) di Akademi Akuntansi YAI Jakarta dan Universitas Terbuka tidak tuntas, lantas dari mana ijazah S1 yang diperoleh Surati Kene untuk melanjutkan pendidikan S2 di Unkhair Ternate.
Informasi yang dihimpun, Surati yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pulau Taliabu itu menggunakan ijazah S1 untuk penyesuaian golongan atau kepangkatan demi meraih jabatan strategis di Pemerintahan Daerah Pulau Taliabu.
Mirisinya, saat melanjutkan study S2 di Ternate, Surati dan teman-teman ASN dibiayai menggunakan beasiswa dari APBD Pulau Taliabu.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji meminta agar penyidik Polres Pulau Taliabu agar usut kasus dugaan ijazah palsu S1 Surati.
Hal tersebut, lanjut Zulkarnain, tentu melanggar ketentuan Pasal 272 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana., Dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti.