Dalam mengungkap dugaan pemalsuan ijazah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti lainnya diperlukan untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Polisi harus usut. Karena masalah tersebut sudah bukan lagi rahasia,” kata Zulkarnain, Jumat (28/8/2026).
Zulkarnain menyoroti status Surati yang merupakan pejabat daerah Pulau Taliabu. Harusnya yang bersangkutan sudah angkat bicara sejak masalah ini muncul ke publik. “Kan sebagai pejabat yang juga istri Wakil Bupati Taliabu itu harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk menjawab tudingan tersebut, redaksi fajar malut kemudian menghubungi Kepala BKPSDM Pulau Taliabu, Surati Kene via WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi tersebut tidak dibalas oleh Surati. (cr-02)