“Saksi yang kami periksa diantaranya, korban, ibu korban dan pelapor. Kami juga mencoba memanggil satu orang saksi tapi belum sempat hadir karena jangkauan maupun kondisi cuaca sehingga dia belum memenuhi panggilan,” imbuhnya.
Lanjut dia, pihaknya sekarang belum mengeluarkan DPO terhadap terduga pelaku karena masih menggunakan langkah persuasif.
“Terduga pelaku sempat berpapasan dengan anggota tapi dia masih melarikan diri. Jadi saya Imbau bila ada masyarakat yang melihat terduga pelaku segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sekedar diketahui dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan pada Selasa 10 Juli 2025 oleh Kakek korban MS alias Mansur. (cr-03)
1 2
