TERNATE – Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus dukun pengganda uang di Kota Ternate masih terus berlanjut. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Irwan Ahdi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut membenarkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini berkas sementara ada P-19 dari Jaksa, jadi penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa,” ungkapnya, Senin (02/11/26).
Irwan mengaku, P-19 sendiri merupakan status dimana berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik karena dinilai belum lengkap dan perlu dilengkapi sesuai petunjuk.
Seperti diketahui, kasus dugaan dukun pengganda uang ini sempat menghebohkan warga Kota Ternate setelah korban melaporkan adanya praktik penipuan dengan iming-iming dapat melipatgandakan uang dalam jumlah besar.
