Korban yang tergiur janji manis pelaku, diduga telah menyerahkan sejumlah uang sebagai modal ritual. Namun, uang yang dijanjikan akan berlipat ganda tersebut tidak pernah ada, hingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Ternate Selatan.
Saat ini penyidik masih fokus melengkapi petunjuk dari Jaksa agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Polsek Ternate Selatan menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(an)
1 2