Setelah ditemukan, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ekan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kota Ternate, khususnya melalui pelabuhan guna mencegah masuknya miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan miras tanpa izin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras maupun barang ilegal lainnya,” pungkasnya.(cr-02)