LABUHA – Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan menahan MAY alias Mukti (52), ayah tiri dua anak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kedua korban yang kini berusia 15 dan 17 tahun mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, sejak 2018 hingga Juli 2026. Saat ini, keduanya duduk di bangku SMA kelas X dan XII.
Berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali di sejumlah lokasi, termasuk di rumah mereka di Kecamatan Bacan dan di dalam mobil.
Kasus tersebut mulai terungkap pada 16 Agustus 2026 setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Saat itu, keduanya kemudian mengungkapkan kejadian yang dialami.
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (28/9). “Iya, sudah penetapan tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Wahyu saat dihubungi.
