Wahyu mengatakan, Mukti ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk berkasnya sementara dilengkapi, minggu ini dikirim ke kejaksaan,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, MAY dijerat Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Wahyu menyebut tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (nan)
1 2